Senin, 04 Mei 2015

Pengertian Hukum Islam

     Hukum Islam adalah dua kata dalam bahasa Indonesia yaitu kata "hukum" dan "Islam". Kata "hukum" dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari bahasa Arab yaitu kataالحكم  (al- hukmu) yang merupakan bentuk singular/tunggal, adapun bentuk plural/jama'nya adalahالأحكام   (al-ahkam). Secara etimologi kata ini berartiالقضاء  (al-qadha) yang bermakna memutuskan, memimpin, memerintah, menetapkan dan menjatuhkan hukuman, Al-Fairuz Abady menyatakan bahwa kata الحكم  (al- hukmu) dengan dhamah berartiالقضاء  (al-qadha) yaitu mengadili, bentuk jama'nya adalahالأحكام   (al-ahkam). Abdullah bin Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Al-Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh menyatakan:
اللحكم لغة : المنع والحكم اصطلاحا : ما دل عليه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب او تخيير او وضع
Al-Hukmu secara bahasa adalah mencegah, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu yang menunjukan padanya kehendak syar'i yang berkaitan dengan amalan-amalan orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.

Nasrun Haroen merinci pengertian dari kata "al-hukm" dalam beberapa arti, Pertama,, Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan meniadakan kegelapan dengan terbitnya matahari. Kedua, Khitab Allah, seperti “aqimu ash-shalata” dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah nash yang datang dari Syari'. Ketiga, Akibat dari Khitab Allah, seperti hukum ijab yang dipahami dari firman Allah “aqimu ash-shalata”. Pengertian ini digunakan para fuqaha (ahli fiqh). Keempat, Keputusan hakim di sidang pengadilan. Dari berbagai pengertian tersebut terlihat adanya makna yang satu yaitu bahwa al-hukm  adalah :
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين طلبا أو تخييرا أو وضعا
Khitab Allah ta'ala yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf yang berupa tuntutan, pilihan atau yang bersifat wadh'i”. Pengertian ini menunjukan bahwa hukum adalah sesuatu yang menjadi tuntutan syara' atas setiap orang-orang yang sudah mukallaf untuk melaksanakannya, baik hal itu berupa tuntutan, pilihan atau berbagai sebab yang mengakibatkan adanya hukum tersebut, seperti ahkam al-khamsah yaitu haram, makruh, mubah, sunnah dan wajib.
Berbeda dengan makna hukum sebelumnya, Muhammad Daud Ali menyatakan kata "hukum" berasal dari bahasa Arab yaitu al-hukm yang berarti kaidah, norma, ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.Hal ini sama seperti yang diungkapkan oleh M. Hasbi Ash-Shiddieqy yang menyatakan “Istilah hukum Islam walaupun berlafadz Arab, namun telah dijadikan bahasa Indonesia, sebagai terjemahan dari Fiqh Islam atau Syariat Islam”.
Jika kita cermati, kata "hukum" dilihat dari asal kata bahasa Arab, maka makna yang sebenarnya tidaklah sama dengan kata hukum yang telah menjadi bahasa Indonesia. Kata hukum ini telah mengalami perubahan dan perluasan makna sehingga tidak sesuai lagi dengan makna bahasa asalnya. Adapun kata yang semakna dengan hukum dalam bahasa Arab adalah syariah dan fiqh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar