Hukum
Islam adalah dua kata dalam bahasa Indonesia yaitu kata "hukum" dan
"Islam". Kata "hukum" dalam bahasa Indonesia adalah serapan
dari bahasa Arab yaitu kataالحكم (al-
hukmu) yang merupakan bentuk singular/tunggal, adapun bentuk plural/jama'nya
adalahالأحكام (al-ahkam). Secara etimologi kata
ini berartiالقضاء (al-qadha) yang bermakna memutuskan,
memimpin, memerintah, menetapkan dan menjatuhkan hukuman,
Al-Fairuz Abady menyatakan bahwa kata الحكم (al-
hukmu) dengan dhamah berartiالقضاء (al-qadha)
yaitu mengadili, bentuk jama'nya adalahالأحكام (al-ahkam).
Abdullah
bin Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Al-Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh menyatakan:
اللحكم
لغة : المنع والحكم اصطلاحا : ما دل عليه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من
طلب او تخيير او وضع
Al-Hukmu
secara bahasa adalah mencegah, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu
yang menunjukan padanya kehendak syar'i yang berkaitan dengan
amalan-amalan orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan
kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.
Nasrun
Haroen merinci pengertian dari kata "al-hukm" dalam beberapa
arti, Pertama,, Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau
meniadakannya, seperti menetapkan terbitnya bulan dan meniadakan kegelapan
dengan terbitnya matahari. Kedua, Khitab Allah, seperti “aqimu
ash-shalata” dalam hal ini yang dimaksud dengan hukum adalah nash
yang datang dari Syari'. Ketiga, Akibat dari Khitab Allah,
seperti hukum ijab yang dipahami dari firman Allah “aqimu ash-shalata”. Pengertian
ini digunakan para fuqaha (ahli fiqh). Keempat, Keputusan hakim
di sidang pengadilan. Dari
berbagai pengertian tersebut terlihat adanya makna yang satu yaitu bahwa al-hukm
adalah :
خطاب الله المتعلق بأفعال المكلفين طلبا
أو تخييرا أو وضعا
Khitab
Allah ta'ala yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf
yang berupa tuntutan, pilihan atau yang bersifat wadh'i”.
Pengertian
ini menunjukan bahwa hukum adalah sesuatu yang menjadi tuntutan syara'
atas setiap orang-orang yang sudah mukallaf untuk melaksanakannya, baik
hal itu berupa tuntutan, pilihan atau berbagai sebab yang mengakibatkan adanya
hukum tersebut, seperti ahkam al-khamsah yaitu haram, makruh, mubah,
sunnah dan wajib.
Berbeda
dengan makna hukum sebelumnya, Muhammad Daud Ali menyatakan kata
"hukum" berasal dari bahasa Arab yaitu al-hukm yang berarti
kaidah, norma, ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk
menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda.Hal ini sama seperti yang diungkapkan oleh M. Hasbi Ash-Shiddieqy yang
menyatakan “Istilah hukum Islam walaupun berlafadz Arab, namun telah dijadikan
bahasa Indonesia, sebagai terjemahan dari Fiqh Islam atau Syariat
Islam”.
Jika
kita cermati, kata "hukum" dilihat dari asal kata bahasa Arab, maka
makna yang sebenarnya tidaklah sama dengan kata hukum yang telah menjadi bahasa
Indonesia. Kata hukum ini telah mengalami perubahan dan perluasan makna
sehingga tidak sesuai lagi dengan makna bahasa asalnya. Adapun kata yang
semakna dengan hukum dalam bahasa Arab adalah syariah dan fiqh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar