Senin, 04 Mei 2015

Pengertian Hukum Islam

     Hukum Islam adalah dua kata dalam bahasa Indonesia yaitu kata "hukum" dan "Islam". Kata "hukum" dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari bahasa Arab yaitu kataالحكم  (al- hukmu) yang merupakan bentuk singular/tunggal, adapun bentuk plural/jama'nya adalahالأحكام   (al-ahkam). Secara etimologi kata ini berartiالقضاء  (al-qadha) yang bermakna memutuskan, memimpin, memerintah, menetapkan dan menjatuhkan hukuman, Al-Fairuz Abady menyatakan bahwa kata الحكم  (al- hukmu) dengan dhamah berartiالقضاء  (al-qadha) yaitu mengadili, bentuk jama'nya adalahالأحكام   (al-ahkam). Abdullah bin Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Al-Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh menyatakan:
اللحكم لغة : المنع والحكم اصطلاحا : ما دل عليه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من طلب او تخيير او وضع
Al-Hukmu secara bahasa adalah mencegah, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu yang menunjukan padanya kehendak syar'i yang berkaitan dengan amalan-amalan orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.