Hukum
Islam adalah dua kata dalam bahasa Indonesia yaitu kata "hukum" dan
"Islam". Kata "hukum" dalam bahasa Indonesia adalah serapan
dari bahasa Arab yaitu kataالحكم (al-
hukmu) yang merupakan bentuk singular/tunggal, adapun bentuk plural/jama'nya
adalahالأحكام (al-ahkam). Secara etimologi kata
ini berartiالقضاء (al-qadha) yang bermakna memutuskan,
memimpin, memerintah, menetapkan dan menjatuhkan hukuman,
Al-Fairuz Abady menyatakan bahwa kata الحكم (al-
hukmu) dengan dhamah berartiالقضاء (al-qadha)
yaitu mengadili, bentuk jama'nya adalahالأحكام (al-ahkam).
Abdullah
bin Shalih Al-Fauzan dalam Syarh Al-Waraqat Fi Ushul Al-Fiqh menyatakan:
اللحكم
لغة : المنع والحكم اصطلاحا : ما دل عليه خطاب الشرع المتعلق بأفعال المكلفين من
طلب او تخيير او وضع
Al-Hukmu
secara bahasa adalah mencegah, sedangkan secara istilah adalah segala sesuatu
yang menunjukan padanya kehendak syar'i yang berkaitan dengan
amalan-amalan orang yang sudah dewasa (mukallaf) baik berupa tuntutan
kewajiban, pilihan dan hukum wadh'i.